Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2024 berhasil mengeksekusi penangkapan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide di Papua, yaitu Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey. Orang yang diamankan adalah seorang individu bernama Anan Nawipa.
Pelaku yang diduga merupakan dalang di balik pembunuhan perwira militer tingkat satu dari Angkatan Darat TNI tersebut. Orang yang melakukan tindakan ini akan dihadapkan pada pasal pembunuhan terencana dan menghadapi kemungkinan hukuman penjara sepanjang hidup atau setidaknya 20 tahun penjara.
Menurut pernyataan resmi dari Kabid Humas Polda Papua, Anan Nawipa, seorang pria kelahiran Widimeida pada tanggal 6 Juli 1991 dan tinggal di Kampung Widimeida, Kabupaten Paniai, merupakan tersangka yang berhasil ditangkap.
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, memberikan penjelasan bahwa tersangka pembunuh Danramil Aradide telah berhasil ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, yang lalu. Individu tersebut ditangkap saat sedang menggondol ponsel yang dimiliki oleh Oktovianus Sogerlay yang telah meninggal.
“Dalam tindakan ini, beberapa barang bukti juga berhasil disita, termasuk satu telepon seluler yang menggunakan nomor kartu SIM yang terdaftar atas nama Danramil Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey, satu pisau parang, satu set kunci L, satu buku rekening BRI, dan satu tas pinggang berwarna hitam dengan sentuhan biru,” ujar Benny.
Anan Nawipa adalah anggota tim di bawah komando Osea Boma juga dikenal dengan nama OS, yang memimpin KKB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai. Dalam proses penangkapan, pihak penegak hukum berhasil menemukan beberapa barang bukti yang termasuk di dalamnya adalah ponsel yang dimiliki oleh korban, Lettu Oktovianus Sogalrey.
Anan Nawipa dilahirkan di Widimeida pada tanggal 6 Juli 1991 dan tinggal di Kampung Widimeida, Kabupaten Paniai. Setelah berhasil diamankan, Anan masih menjalani proses interogasi oleh pihak kepolisian di Polres Paniai.