Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih di beberapa jalanan tertentu. Hari ini, Selasa (4/6/2024), kamu masih perlu memperhatikan aturan ini jika kamu berkendara di Jakarta. Tapi tenang saja, aturan ganjil genap ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, tanggal merah, dan libur nasional.
Ada sebanyak 26 titik lokasi jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap. Jadwalnya dibagi menjadi dua sesi, pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama dimulai dari jam 06.00 pagi hingga 10.00 pagi, sedangkan sesi kedua berlangsung dari jam 16.00 sore hingga 21.00 malam. Aturan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan polusi udara di kota ini. Mulai Juni 2022, sanksi tilang diterapkan di seluruh titik ganjil genap. Ada pengecualian bagi kendaraan yang diizinkan masuk ke kawasan ganjil genap Jakarta, seperti kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (berplat kuning), kendaraan listrik, sepeda motor, dan kendaraan khusus lainnya.
Jadi, pastikan kamu selalu mematuhi aturan dan menjaga keselamatan dalam berkendara ya! Jangan lupa untuk tetap update dengan informasi terbaru terkait aturan ganjil genap Jakarta. Semoga kebijakan ini dapat membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibukota kita. Ayo kita dukung bersama-sama!