Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan bahwa Surat Edaran tentang etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) telah diterima dengan baik oleh ratusan perusahaan yang sedang mengembangkan aplikasi AI. Menurutnya, Surat Edaran ini bersifat sukarela dan merupakan bentuk kemitraan antara pemerintah dan perusahaan. “Sampai saat ini, responnya positif dengan ratusan perusahaan yang merasa terbantu dengan Surat Edaran ini,” ujar Nezar dalam diskusi publik di Jakarta.
Nezar menjelaskan bahwa Surat Edaran ini paling banyak diikuti oleh perusahaan layanan keuangan, e-commerce, dan transportasi. Isinya memberikan panduan bagi perusahaan teknologi dalam menggunakan AI, meskipun masih bersifat anjuran. Kominfo sendiri sedang menyusun aturan terkait pengembangan dan adopsi industri AI yang lebih tegas daripada sekadar anjuran.
Meskipun masih dalam tahap pembahasan, Nezar berharap aturan ini dapat selesai sebelum pergantian pemerintahan pada Oktober mendatang. Dia juga menambahkan bahwa penambahan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika dilakukan untuk mempercepat proses penyusunan aturan tersebut.
AI sudah menjadi bagian dari berbagai bidang, termasuk pelayanan publik. Negara-negara lain seperti India dan Rwanda sudah memanfaatkan teknologi AI untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memproses data radiologi. Di Amerika Serikat, AI digunakan untuk mentransfer pengetahuan dari dokter bedah berpengalaman ke dokter yang lebih muda.
Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menggunakan chatbot AI untuk membantu wajib pajak dalam urusan perpajakan. Selain itu, beberapa kementerian dan lembaga juga telah menggunakan AI untuk menganalisis data besar, seperti memprediksi cuaca dan bencana, serta mengatur lalu lintas.
Dengan perkembangan teknologi AI yang pesat, Indonesia juga harus terus berinovasi dalam pemanfaatannya untuk kemajuan pelayanan publik. Nezar berharap adopsi AI ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.