Porto, kota yang terkenal di Portugal, baru-baru ini memutuskan untuk menaikkan pajak turis demi mendukung keberlanjutan pariwisata. Keputusan ini sempat menimbulkan perdebatan. Kini, pajak turis di Porto naik menjadi 3 euro, atau sekitar Rp 50 ribu, per malam menginap. Kebijakan ini diambil untuk mengumpulkan lebih banyak dana dari jutaan wisatawan yang datang ke kota ini setiap tahunnya.
Dilansir dari Express pada 20 November 2024, perubahan peraturan pajak ini disetujui oleh Majelis Kota Porto setelah dibahas pada Senin malam waktu setempat. Sebelumnya, pajak turis hanya 2 euro (sekitar Rp 33 ribu) per malam. Kenaikan pajak ini dianggap perlu untuk menutupi biaya yang dikeluarkan pemerintah kota terkait sektor-sektor pariwisata selama tahun 2023, seperti budaya, warisan, lingkungan, energi, kualitas hidup, perencanaan kota, dan mobilitas.
Pada tahun 2023, Porto menghabiskan sekitar 15,5 juta euro untuk pengeluaran terkait pariwisata. Jika dibagi dengan total 5,5 juta malam menginap di kota tersebut, biaya per malamnya sekitar 2,81 euro.
Namun, ada beberapa yang berpendapat bahwa peraturan pajak turis ini masih bisa diperbaiki. Francisco Calheiros, anggota partai CDU, mengusulkan agar ada pengecualian bagi anak-anak di bawah 16 tahun atau bagi mereka yang datang dalam rangka kunjungan sekolah. Dia juga menekankan bahwa pajak saja tidak akan menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh pariwisata, dan lebih banyak kebijakan yang terintegrasi perlu dipertimbangkan.
Di sisi lain, Nuno Borges, anggota dewan lainnya, mendukung kebijakan ini, tetapi bukan hanya dari segi finansial. Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong keadilan dan kesetaraan, serta memastikan bahwa investasi yang lebih besar dilakukan untuk menjaga keberlanjutan kota dan mengurangi tekanan yang ditimbulkan oleh pariwisata.
Ada harapan bahwa dengan kenaikan pajak ini, Porto akan dapat memperbaiki kualitas hidup warganya dan mengelola pariwisata dengan lebih baik.