Dalam rangka meningkatkan pengalaman wisatawan dan memastikan keberlangsungan pariwisata di Kabupaten Gunungkidul, Dinas Pariwisata telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Penyelenggaraan Kegiatan Wisata selama libur dan cuti bersama Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. SE ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada pengelola usaha jasa pariwisata, hotel, restoran, tempat rekreasi, dan desa wisata agar dapat menyediakan pelayanan yang terbaik bagi para pengunjung.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardana, menekankan bahwa pentingnya pengelola wisata untuk mematuhi 12 poin yang tercantum dalam SE tersebut. Beberapa poin penting termasuk larangan melakukan kecurangan dalam hal penetapan tarif yang tidak wajar, serta penggunaan karcis parkir yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pariwisata yang aman, nyaman, dan teratur bagi semua pengunjung.
Windu juga menyoroti pentingnya menjaga kebersihan, kesehatan, keindahan, dan keamanan di destinasi wisata Gunungkidul. Para pemilik usaha jasa pariwisata diminta untuk transparan dalam menampilkan daftar harga di berbagai tempat seperti warung makan, kios suvenir, pusat oleh-oleh, serta harga sewa kamar di hotel, losmen, dan penginapan. Selain itu, pemilik gazebo dan penyedia jasa aktivitas seperti snorkeling, kano, flying fox, outbound, dan river tubing juga diminta untuk mencantumkan tarif per paket secara jelas.
Dalam upaya mendukung program pemerintah, SE ini juga mendorong calon wisatawan untuk melakukan transaksi secara nontunai. Pengelola wisata diharapkan dapat memastikan izin keramaian jika mengadakan event atau atraksi wisata, serta selalu menjaga Sapta Pesona Pariwisata di destinasi wisata. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pengalaman wisata yang berkualitas dan berkesan bagi setiap pengunjung.
Windu juga menegaskan bahwa penjaga retribusi harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, seperti mengenakan seragam, tidak menggunakan kacamata hitam, dan dilarang merokok selama bertugas. Koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Saber Pungli Kabupaten Gunungkidul, juga dilakukan untuk memastikan pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru berjalan lancar.
Supriyanta, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Gunungkidul, juga mengingatkan kepada wisatawan dan pelaku wisata untuk memperhatikan cuaca yang sedang musim hujan. Persiapan dengan membawa payung dan perlengkapan lainnya sangat dianjurkan untuk menghindari gangguan selama perjalanan.
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan para wisatawan dapat menikmati liburan mereka dengan nyaman dan aman di destinasi wisata Gunungkidul. Dukungan dari semua pihak, baik pengelola wisata maupun wisatawan, sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan pariwisata di daerah ini. Semoga dengan kerjasama yang baik, pariwisata Gunungkidul terus berkembang dan memberikan manfaat bagi semua pihak. Selamat menikmati liburan dan selamat menjelajahi keindahan Gunungkidul!