Kapolres Kepulauan Yapen, Ardyan Ukie Hercahyo, memimpin rilis kasus yang digelar Senin (6/8/24) di Mapolres Yapen. Dalam acara ini, polisi mengungkap tiga kasus sekaligus dan mengamankan enam pelaku.
Kasus-kasus tersebut meliputi satu kasus pencurian dan dua kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.
Kapolres menjelaskan, untuk kasus pencurian, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yaitu YARR dan IASS. Mereka terlibat dalam pencurian barang-barang seperti satu laptop dan dua handphone. “Kita amankan barang curiannya beserta pelaku-pelakunya,” ujar Kapolres.
Tersangka YARR diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara. Sedangkan IASS diduga melanggar Pasal 480 ayat 1 dan/atau ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp900 ribu.
Kasus pencurian ini terjadi di Jalan Wolter Monginsidi, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Untuk dua kasus narkotika, polisi mengungkap 471,9 gram ganja dengan empat tersangka: DAR, RA, SA, dan NM. “Tiga dari mereka akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 4 sampai 12 tahun dan denda mulai dari Rp800 juta sampai Rp8 miliar,” kata Kapolres.
Sementara itu, NM yang terlibat dalam penjualan atau kepemilikan ganja bisa dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 UU yang sama. Untuk NM, ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap tindakan kriminal, seperti pencurian, dan berkolaborasi dengan aparat keamanan dalam memerangi peredaran narkotika, demi menjaga generasi muda dari dampak negatifnya.