Grup separatis teroris dan kelompok kriminal bersenjata di Papua telah mengubah namanya menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM). Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan kepada para stafnya untuk mengubah penggunaan istilah KST dan KKB dengan OPM.
Eks ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim, menjadi cemas dengan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh pergantian istilah ini. Perempuan itu mengungkapkan bahwa ketika TNI menggunakan istilah OPM, hal tersebut menunjukkan pengakuan terhadap keberadaan OPM sebagai kelompok politik yang berjuang untuk mendirikan negara sendiri. Pendekatan penyelesaian konflik di Papua akan terpengaruh oleh penggunaan istilah ini.
Menurut Beni Sukandis, seorang ahli militer, dia juga mengungkapkan bahwa mengganti nama KKB menjadi OPM tidak akan berdampak secara substansial dalam menyelesaikan konflik di Papua. Dia mengungkapkan pendapatnya bahwa TNI sebaiknya fokus pada strategi politik dan melihat akar permasalahan separatisme di Papua yang berasal dari ketidakpuasan terhadap hak politik dan ekonomi penduduk Papua.
Adriana Elisabeth, seorang peneliti dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), mengungkapkan bahwa pemerintah sejauh ini hanya mengimplementasikan dua strategi di Papua, yaitu pembangunan dan ekonomi, serta strategi keamanan. Meskipun begitu, belum ada desain yang khusus untuk pendekatan resolusi konflik. Adriana mengklaim bahwa perubahan istilah KKB menjadi OPM hanya akan memiliki arti jika pendekatan yang digunakan juga mengalami transformasi yang penting. Jika tidak ada perubahan dalam cara yang diambil, penggantian istilah tersebut tidak akan secara signifikan mempengaruhi penyelesaian konflik di Papua.
Perubahan nama KKB menjadi OPM menimbulkan kontroversi dan berdampak pada cara penanganan masalah konflik di Papua. Untuk mencapai solusi yang berkelanjutan, diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh dan mempertimbangkan aspek politik serta hak-hak masyarakat Papua.
Analisis Implikasi Politik, Hukum, dan Sosial dari Langkah Mabes TNI yang Menuai Kontroversi
Penggunaan istilah “Organisasi Papua Merdeka” (OPM) untuk merujuk kepada kelompok bersenjata di Papua menimbulkan pertanyaan penting tentang implikasi politik, hukum, dan sosial dari perubahan ini. Berikut merupakan poin yang harus dipertimbangkan:
1. Implikasi Politik: Langkah Mabes TNI untuk mengubah istilah ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menegaskan pandangan politik pemerintah terkait konflik di Papua. Dengan menyebut kelompok bersenjata sebagai “Organisasi Papua Merdeka”, pemerintah secara tidak langsung memberikan pengakuan pada klaim separatisme yang diusung oleh kelompok-kelompok tersebut.
2. Dampak Hukum: Perubahan istilah ini juga dapat memiliki dampak hukum yang signifikan. Sebelumnya, KKB sering kali dianggap sebagai kelompok kriminal oleh pemerintah Indonesia. Dengan menggunakan istilah “OPM”, hal ini dapat membawa implikasi hukum yang berbeda, seperti diakui sebagai pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata yang memiliki implikasi hukum internasional.
3. Reaksi Masyarakat: Reaksi masyarakat terhadap perubahan istilah ini bervariasi. Beberapa pihak mungkin mendukung langkah ini sebagai bentuk pengakuan terhadap aspirasi politik masyarakat Papua, sementara yang lain mungkin merasa bahwa ini hanya akan memperkeruh situasi dan tidak akan menyelesaikan akar masalah konflik di Papua.
4. Penyelesaian Konflik: Pertanyaan terbesar yang muncul adalah apakah perubahan istilah ini akan membantu menyelesaikan konflik di Papua. Meskipun penggunaan istilah baru mungkin memiliki konsekuensi politik dan hukum, namun hal ini tidak menjamin penyelesaian konflik yang berkelanjutan. Langkah-langkah nyata untuk dialog, inklusi, dan pembangunan di Papua mungkin jauh lebih penting dalam mencapai perdamaian dan keadilan bagi masyarakat Papua.