Kaimana: Di ruang rapat Kantor Bupati Kaimana, pada Kamis pagi (25/7/2024), telah dilakukan sosialisasi tentang delapan potensi titik rawan tindak pidana korupsi yang sering terjadi di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sosialisasi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifudin, S.H., M.H.
Delapan titik rawan korupsi tersebut mencakup kegiatan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, izin dan lisensi, penerimaan pajak dan retribusi, rekrutmen dan penerimaan pegawai, proyek infrastruktur, pengelolaan aset daerah, serta pelayanan publik. “Jadi, kita harus memperhatikan apakah ada konflik kepentingan antara pemberi dan penerima. Jika ada laporan yang tidak dilaporkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan gratifikasi. Contohnya, dalam pengadaan barang dan jasa,” jelas Kajati Papua Barat.
“Memang tidak mudah, tetapi jaksa penuntut umum akan membuktikan bahwa barang yang diberikan terkait dengan konflik kepentingan jabatan. Namun, penerima juga harus membuktikan bahwa barang yang diterima tidak terkait dengan kepentingan. Ini adalah sedikit bocoran tentang teknik pendidikan kejaksaan terkait dengan titik rawan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Kajati Papua Barat juga menekankan pentingnya pencegahan yang menjadi tanggung jawab Inspektorat di Pemerintah Daerah Kaimana untuk melakukan pengawasan. “Setiap kegiatan harus memiliki SOP masing-masing OPD sebagai langkah pengawasan agar semuanya berjalan sesuai aturan. Jika ada penyimpangan, pimpinan bisa menilai. Dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP), kita bisa mencegah dari awal, dan Inspektorat memiliki peran penting dalam hal ini,” ujarnya.
Kajati Papua Barat berharap dengan adanya sosialisasi pencegahan dugaan tindak pidana korupsi ini, pelayanan pemerintahan di Kabupaten Kaimana dapat berjalan dengan baik dan bebas dari ancaman korupsi. Semoga semua pihak dapat bekerja sama untuk mencegah korupsi demi kemajuan Kabupaten Kaimana.